Gara-gara Tulis 'Republik Andalas Raya' di Facebook, Dokter Hewan Kelahiran Pekanbaru Ditangkap Polda Sumbar karena Dugaan Makar 

Gara-gara Tulis 'Republik Andalas Raya' di Facebook, Dokter Hewan Kelahiran Pekanbaru Ditangkap Polda Sumbar karena Dugaan Makar 
Dokter Hewan di Sumbar ditangkap atas tuduhan makar. ©2019 Merdeka.com

RIAUSKY.COM - Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menangkap seorang dokter hewan berinisial SY (50) atas dugaan melakukan perbuatan makar.

“Iya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial YS sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Anton Luther di Sarilamak, Senin (3/6/2019) seperti dikutip dari Akurat.co.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pria yang di Kartu Tanda Penduduknya beralamat di Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, tersebut dilakukan pada Senin sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.

Ia menjelaskan pria kelahiran Pekanbaru tersebut melalui akun Facebook dengan nama Drh Syahrizal memajang beberapa foto dokter hewan dan foto sebuah pulau yang ditulis “Republik Andalas Raya.”

Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi, “Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak."

Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding pemerintah dzolim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian.

Penangkapan dokter hewan dipimpin langsung Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Luther dan Kasat Intelkam Polres Limapuluh Kota AKP Zukri Ilham.

Penangkapan terhadap YS terbilang cukup rumit karena pria tersebut kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Namun berkat kerjasama tim gabungan yang dibackup langsung Tim Polda Sumbar, akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.

Ia diamankan usai menghadiri sebuah acara di kawasan Tanjung Pati. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Anton juga menyebutkan, YS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu dapat diduga melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index